Skip to main content
  1. Pelayanan apa saja yang ada di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda?
  2. Rehabilitasi Medis

Pelayanan rehabilitasi berbasis layanan kesehatan yang meliputi :

  • MEFP (Monitoring Evaluasi Fisik dan Psikologi)
  • Penanganan komplikasi dampak buruk narkoba
  • Layanan poliklinik gigi
  • Layanan Medical Check Up (Rontgen, EKG, EEG, USG dan Laboratorium)
  • Apotek
  1. Rehabilitasi Sosial

Suatu proses kegiatan pemulihan secra terpadu, baik fisik, mental maupun social, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi social berbasis Program Therapeutic Community.

 

  1. Apa saja syarat dan ketentuan untuk rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda ?

Syarat dan ketentuan :

  1. Berusia 18 tahun ke atas, kasus tertentu di putuskan oleh tim
  2. Korban penyalahguna narkoba, terbukti urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan satu tahun terakhir
  3. Tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, di buktikan oleh hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa)
  4. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut
  5. Ada orang tua/wali yang bertanggung jawab
  6. Orang tua/wali wajib menghadiri Family Dialog (FD), Konseling Keluarga, Family Support Group (FSG), Kunjungan Keluarga Lainnya yang dijadwalkan petugas
  7. Kelengkapan administrasi Calon Residen Baru :
  • Foto copy KTP calon residen dan orang tua/ wali
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto calon residen berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Materai Rp.6000,- sebanyak 4 buah

Syarat dan ketentuan tambahan:

UNTUK CALON RESIDEN YANG BEKERJA SEBAGAI PNS/TNI/POLRI

*Wajib menyertakan surat pengantar dan surat pengantar dan surat cuti kerja dari instansi terkait.

UNTUK CALON RESIDEN YANG BERASAL DARI HASIL PUTUSAN PENGADILAN/SEDANG PROSES HUKUM

*Wajib diantar oleh penyidik/petugas kejaksaan dan menyertakan dokumen yang sesuai

UNTUK CALON RESIDEN YANG DIANTAR OLEH BNNP/K

*Wajib menyertakan surat rekomendasi / assesmen dari BNNP/K

UNTUK CALON RESIDEN YANG SUDAH BERKELUARGA

*Melampirkan Surat pernyataan persetujuan rehabilitasi dari pasangan masing-masing

UNTUK CALON RESIDEN YANG BEKERJA ATAU SEKOLAH/KULIAH

*Wajib menyertakan surat cuti kerja atau surat izin sekolah/kuliah.

 

  1. Perlengkapan Apa Saja Yang Di Bawa Untuk Rehabilitasi ?
Celana Pendek ¾ Bahan Kaos : 3 Buah
Celana Dalam : 6 Buah
Sendal Jepit : 1 Pasang
Perlengkapan Ibadah : 1 Set
Sarung : 1 Buah
Snack Kemasan Plastick : Secukupnya
Materai : 4 Buah
Baju Kemeja Putih : 1 Buah
Baju Kemeja Biru (Warna Telor Asin) : 1 Buah
Celana Kain/Dasar Hitam : 1 Buah
Baju Kaos : 2  Buah
Baju Koko : 1 Buah
Singlet/Kaos Dalam : 2 Buah
Celana Training : 1 Buah
Dasi : 1 Buah
Sepatu Pantofel : 1 Pasang
Sepatu Kat : 1 Pasang
Ikat Pinggang : 1 Buah
Kaos Kaki : 2 Pasang

 

  1. Berapakah Biaya Rehabilitasi Di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda ?

Rehabilitasi di BNN GRATIS  ATAU TIDAK DI PUNGUT BIAYA SAMA SEKALI

 

  1. Berapa lama orang dengan penyalahguna narkotika di rehabilitasi ?
  • Program rehabilitasi 3 bulan
  • Program rehabilitasi 6 bulan
  • Program rehabilitasi 12 bulan

 

  1. Bagaimana Cara Daftar Rehbilitasi Di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda ?

Silahkan menghubungi kami di :

Telepon : 0727 3330024

Whatsapp : 0811 7290 922

Alamat : Jl.Stadion Jati Rukun, Wai Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan 35551

Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel