Skip to main content

ALUR LAYANAN PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN LAYANAN REHABILITASI DAN PENELITIAN DI BALAI BESAR, BALAI DAN LOKA REHABILITASI BNN

 

  1. Calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian di Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN mengajukan permohonan dengan menyertakan surat pengantar dari institusi/Lembaga Pendidikan yang menjadi dasar mengikuti program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian;
  2. Petugas Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN menghubungi calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian untuk menyampaikan informasi hasil permohonan tersebut;
  3. Calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian dapat melakukan pembayaran tarif Skrining Narkoba secara tunai kepada petugas yang ditunjuk Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN;
  4. Calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian yang disetujui oleh pimpinan Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN mengikuti skrining/tes urin dan dinyatakan bebas narkoba agar dapat melanjutkan kepada proses berikutnya;
  5. Calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian dapat melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai dengan kualifikasi kegiatan yang akan diikuti secara tunai kepada petugas/Petugas yang ditunjuk Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN;
  6. Calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian menyepakati jadwal kegiatan yang akan diikuti selama Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian di Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN;
  7. Calon Peserta Program Peningkatan Ketrampilan Layanan Rehabilitasi atau Penelitian mengikuti jadwal kegiatan yang telah disepakati.

JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KLINIK BNNP/BNNKAB/KOTA DAN BALAI BESAR, BALAI, LOKA REHABILITASI BNN

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
1. Skrining Narkoba Calon Peserta Program Peningkatan Keterampilan Layanan Rehabilitasi Narkoba Dan Penelitian Per orang 185.000
2. Program Peningkatan Keterampilan Layanan Rehabilitasi Narkoba Selama 5 (Lima) Hari
1. Mahasiswa D3 Per orang 120.000
2. Mahasiswa S1 Per orang 155.000
3. Mahasiswa S2/S3 Per orang 195.000
4. Umum dan Dalam Negeri Per orang 325.000
5. Umum dan Luar Negeri Per orang 850.000
3. Penelitian
1. Mahasiswa D3 Per orang 390.000
2. Mahasiswa S1 Per orang 530.000
3. Mahasiswa S2/S3 Per orang 690.000
4. Umum dari Dalam Negeri Per orang 3.075.000

NB: 

  • Seluruh pembayaran dilakukan melalui kantor pos/Bank (tidak dibayarkan pada instansi);
  • Calon Peserta Program Peningkatan Keterampilan Layanan Rehabilitasi Narkoba Dan Penelitian membawa alat UT sendiri.
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel